Koori Nagawa Network. Powered by Blogger.

Koori Nagawa Network

Showing posts with label Hukum Tata Negara. Show all posts
Showing posts with label Hukum Tata Negara. Show all posts


Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegangkekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Sejarah
Latar Belakang

Lembaran awal sejarah praktik pengujian Undang-undang (judicial review) bermula di Mahkamah Agung (MA) (Supreme Court) Amerika Serikat saat dipimpin John Marshall dalam kasus Marbury lawan Madison tahun 1803. Kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan judicial review kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang
untuk menyatakan suatu Undang-undang bertentangan dengan konstitusi.

Adapun secara teoritis, keberadaan Mahkamah Konstitusi baru diintrodusir pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen(1881-1973). Hans Kelsel menyatakan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu perlu diadakan organ khusu yang disebut Mahkamah Konstitusi (constitutional court).

Masa Penyusunan UUD 1945

Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian Undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usah-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulah Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUDyang telah disusun bukan konsep pemisah kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan Undang-undang bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide akan pengujian Undang-undang terhadap UUDyang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.

Masa Reformasi 1988

Seiring dengan momentum perubahan UUD 1945 pada masa reformasi (1999-2004), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia makin menguat. Puncaknya terjadi pada tahun 2001 ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 dalam Perubahan Ketiga.

Masa Pembentukan Dasar Hukum

Selanjutnya untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, Pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya RUU tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, UU tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI.

Masa Penetapan Hakim Konstitusi

Bertitik tolak dari UU Nomor 24 Tahun 2003, dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu DPR, Presiden dan MA. Setalah melalui tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing lembaga tersebut, masing-masing lebaga mengajukan tiga calon hakim konstitusi kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.

Pada 15 Agustus 2003, pengangkatan hakim konstitusi untuk pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun2003 yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara, pada 16 Agustus 2003. Setelah mengucapkan sumpah, para hakim konstitusi langsung bekerja menunaikan tugas konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

Masa Pemantapan Kelembagaan

Dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, para hakim konstitusi membutuhkan dukungan administrasi aparatur pemerintah, baik yang bersifat administrasi umum maupun administrasi yustisial. Terkait dengan hal itu, untuk pertama kalinya dukungan administrasi umum dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal MPR. Oleh sebab itu, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal MPR, sejumlah pegawai memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas konstitusional para hakim konstitusi. Sebagai salah satu wujudnya adalah Kepala Biro Majelis MPR, Janedjri M. Gaffar, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Jenderal MK sejak tanggal 16 Agustsus 2003 hingga 31 Desember 2003. Kemudian pada 2 Januari2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Anak Agung Oka Mahendra, S.H. sebagai Sekretaris Jenderal MK definitif. Dalam perkembangganya, Oka Mahendramengundurkan diri karena sakit, dan pada 19 Agustus 2004 terpilih Janedjri M. Gaffar sebagai Sekretaris Jenderal MK yang baru menggantikan Oka Mahendra.

Sejalan dengan itu, ditetapkan pula Kepaniteraan MK yang mengemban tugas membantu kelancaran tugas dan wewenang MK di bidang administrasi yustisial. Panitera bertanggungjawab dalam menangani hal-hal seperti pendaftaran permohonan dari para pemohon, pemeriksaan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan yang sudah lengkap dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, hingga mempersiapkan dan membantu pelaksanaan persidangan MK. Bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Panitera mendampingi Plt. Sekjen MK adalah Marcel Buchari, S.H. yang di kemudian hari secara definitif digantikan oleh Drs. H, Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum.

Lintasan perjalan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandari berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan
Peralihan UUD 1945.

Setelah bekerja penuh selama lima tahun, halim konstitusi periode pertama (2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang masuk. Perkara-perkara tersebut meliputi 152 perkara Pengujian Undang-undang (PUU), 10 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 45 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Periode pertama hakim konstitusi berakhir pada 16 Agustus 2008. Dalam perjalanan sebelum akhir periode tersebut tiga hakim konstitusi berhenti karena telah memasuki usia pensiun (berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK, usia pensiun hakim konstitusi adalah 67 tahun), yakni Letjen. TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H.yang kemudian diganti oleh Prof. DR. Mohammad Mahfud MD., S.H., Prof. DR. H. Mohammad Laica Marzuki, S.H. yang posisinya diganti oleh DR. H. Mohammad Alim, S.H., M.Hum. dan Soedarsono, S.H. yang kedudukannya diganti oleh DR. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum. Tiga nama yang baru menggantikan tersebut sekaligus meneruskan jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua (2008-2013).

Di periode kedua ini, enam hakim konstitusi lainnya terpilih Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. (untuk yang kedua kali), Prof. DR. Achmad Sodiki, S.H. dan Prof. DR. Maria Farida Indrati, S.H. yang diajukan Presiden. Kemudian Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. (untuk yang kedua kali) dan Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H. yang diajukan DPR. Sementara MA mengajukan kembali Maruarar Siahaan, S.H. yang sebelumnya telah menjadi hakim konstitusi periode pertama. Dengan demikian di periode kedua MK terdapat tina nama lama dan enam nama baru. Akan tetapi dalam perkembangannya, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi yang berlaku efektif mulai tanggal 1 November 2008 dan digantikan oleh DR. Harjono, S.H., MCL. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 24 Mare 2009, sedangkan Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan Maruarar Siahaan, S.H. mulai 1 Januari 2010 memasuki usia pensiun dan digantikan oleh DR. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. yang mengucapkan sumpah pada tanggal 7 Januari 2010. Formasi sembilan hakim konstitusi inilah yang sekarang menjalankan tuga-stuga konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Setelah sembilan Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di Istana Negara pada 16 Agustus 2003, belum ada aparatur yang ditugaskan memberikan pelayanan dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas para Hakim Konstitusi. Demikian pula belum ada kantor sebagai tempat bekerja para Hakim Konstitusi. Pada saat itu, alamat surat menyurat menggunakan nomor telepon seluler Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Masa Pemenuhan Sarana dan Prasarana

Keterbatasan sarana dan kurangnya dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas-tugas Hakim Konstitusi merupakan persoalan yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dengan segera. Setelag melalui pembahasan di kalangan Hakim Konstitusi, akhirnya diputuskan dua hal.

Pertama, meminta bantuan tenaga dari Sekretariat Jenderal MPR untuk memberikan dukungan administrasi umum dan MA untuk tenaga administrasi justisial. Kedua, menyewa ruangan di Hotel Santika yang terletak di Jalan KS. Tubun, Slipi, Jakarta Barat, untuk dijadikan kantor sementara. Tidak lama kemudian, MK berpindah kantor dengan menyewa ruangan di gedung Plaza Centris di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 4 dan lantai 12A. Namun demikian, ruangan yang tersedia bagi MK di Plaza Centris masih jauh dari memadai. Karena keterbatasan ruang tersebut, para pegawai MK berkantor di lahan parkir kendaraan yang disulap menjadi ruang kantor modern. Seiring dengan itu, Ketua MK mengangkat Janedjri M. Gaffar sebagai Plt. Sekjen pada tanggal 4 September 2003 dan pada 1 Oktober 2003 menangkan Marcel Buchari, S.H. sebagai Plt. Panitera.

Meskipun sudah memiliki kantor, keterbatasan saran masih menjadi persoalan bagi MK. Selama berkantor di Hotel Santika dan Plaza Centris, MK harus meminjam Gedung Nusantara IV (Pusaka Loka) Kompleks MPR/DPR, salah satu ruang di Mabes Polri dan salah satu ruang di Kantor RRI sebagai ruang sidang karena belum memiliki ruang sidang yang representatif. Hal ini tentu saja menjadi hambatan bagi mobilitas kerja para Hakim Konstitusi sekaligus ironi bagi lembaga negara sekaliber MK yang mengawal konstitusi sebagai hukum tertinggi di negeri ini. Karena itu, ketika merumuskan Cerak Biru "Membangun Mahkamah Konstitusi sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya", gagasan pembangunan gedung MK mendapat penekanan tersendiri.

Setelah menempati gedung di Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat milik Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada tahun 2004, barulah MK bisa menggelar persidangan di kantor sendiri. Meski demikian, ruangan dan fasilitas yang tersedia di gedung tersebut masih belum memadai, terutama ketika MK harus menangani perkara yang menumpuk dan membutuhkan peralatan-peralatan canggih sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004. Ketika melakukan pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Legislatif 2004, ruang persidangan yang ada di gdung MK tidak mencukupi sehingga MK meminjam ruang di gedung RRI yang terletak tidak jauh dari kantor MK. Begitu juha ketika haru menggelar persidangan jarak jauh, MK harus meminjam ruang dan fasilitas teleconference di Mabes Polri.

Kewajiban dan Wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Ketua

Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).

Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus2006 dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Maerzuki, SH. Bersama tujuh anggota hakim pendiri lainnya dari generasi pertama MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dan Prof. Dr. M. Laica Marzuki berhasil memimpin lembaga baru ini sehingga dengan cepat berkembang menjadi model bagi pengadilan modern dan terpercaya di Indonesia. Di akhir masa jabatan Prof. Jimly sebagai Ketua, MK berhasil dipandang sebagai salah satu ikon keberhasilan reformasi Indonesia. Atas keberhasilan ini, pada bulan Agustus 2009, Presiden menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada para hakim generasi pertama ini, dan bahkan Bintang Mahaputera Adipradana bagi mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie.

Selama 5 tahun sejak berdirinya, sistem kelembagaan mahkamah ini terbentuk dengan sangat baik dan bahkan gedungnya juga berhasil dibangun dengan megah dan oleh banyak sekolah dan perguruan tinggi dijadikan gedung kebanggaan tempat mengadakan studi tour. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat untuk periode (2008-2013), melakukan pemilihan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 3 tahun berikutnya, yaitu 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua. Sesudah beberapa waktu sesudah itu, pada bulan Oktober 2009, Prof. Jimly Asshiddiqie, SH mengunduran diri dari anggota MK dan kembali menjadi guru besar tetap hukum tata negara Universitas Indonesia.

Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
Mohammad Mahfud MD (Ketua)
1. Harjono (2009-), menggantikan Jimly Asshiddiqie (2008-2009)
2. Maria Farida Indrati
3. Ahmad Fadlil Sumadi (2009-), menggantikan Maruarar Siahaan (2008-2009)
4. Hamdan Zoelva (2009-), menggantikan Abdul Mukthie Fajar (2008-2009)
5. Muhammad Alim
6. Achmad Sodiki
7. Muhammad Arsyad Sanusi
8. Muhammad Akil Mochtar

Pada akhir 2009, Maruarar Siahaan dan Abdul Mukthie Fajar memasuki masa pensiun. Mereka kemudian digantikan oleh 2 hakim baru, yakni Hamdan Zoelva yang menggantikan Abdul Mukthie Fajar dan Fadlil Sumadi yang menggantikan Maruarar Siahaan.

Susunan Organisasi
Sekretariatan Jendral

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi umum kepada para hakim konstitusi. Sekretaris Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan di bawahnya terdapat empar biro dan satu pusat, yaitu :
Biro Perencanaan dan Keuangan
Bagian Perencanaan
Subbagian Program dan Anggaran
Subbagian Evaluasi dan Laporan
Bagian Keuangan
Subbagian Kas
Subbagian Akuntansi dan Verifikasi
Biro Umum
Bagian Tata Usaha
Subbagian Persuratan
Subbagian Arsip dan Dokumentasi
Bagian Kepegawaian
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Pegawai
Bagian Perlengkapan
Subbagian Pengadaan, Penyimpanan dan Inventarisasi
Subbagian Rumah Tangga
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Bagian Hubungan Masyarakat
Subbagian Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat
Subbagian Media Massa
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan
Subbagian Protokol
Subbagian Tata Usaha Pimpinan
Biro Administrasi Perkara dan Persidangan
Bagian Administrasi Perkara
Subbagian Registrasi
Subbagian Penyusunan Kaidah Hukum dan Dokumentasi Perkara
Bagian Persidangan
Subbagian Pelayanan Persidangan
Subbagian Pemanggilan
Bagian Pelayanan Risalah dan Putusan Perkara
Subbagian Pelayanan Risalah dan Pelayanan Putusan
Pusat Penelitian dan Pengkajian

Kepaniteraan

Kepaniteraan MK memiliki tugas pokok memberikan dukungan di bidang administrasi justisial. Susunan organisasi kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan perkara di MK.

Persidangan

Sidang Panel
Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan.

Rapat Permusyawaratan Hakim

Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.

Sidang Pleno

Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa alat-alat bukti.

Anggaran

Sebagai lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman, pelaksanaan tugas-tugas MK berikut aktivitas dukungan yang diberikan oleh Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK dibiayai oleh Anggaaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam setiap tahunnya, MK mendapat anggaran berdasarkan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan MK tahun anggaran 2006. Kemudian pada laporan keuangan tahun 2007, 2008 dan 2009 MK kembali meraih predikat WTP berturut-turut dari BPK.


Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Sejarah

Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.

Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).

Masa Orde Lama (1945-1965)

Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saait itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.

Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.

Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.

Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan :
- Pembubaran Konstituante,
- Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung

Sementara (DPAS).

Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut :
- MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
- Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
- Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
- Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
- MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.

Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI. Sebagai akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S/PKI, mutlak diperlukan adanya koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah diambil sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, setelah terjadi pemberontakan G-30-S/PKI, Penetapan Presiden tersebut dipandang tidak memadai lagi.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur PKI, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.

Rakyat yang merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI mengharapkan kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai pemberontakan G-30-S/PKI berikut epilognya serta kemunduran ekonomi dan akhlak. Tetapi, pidato pertanggungjawaban Presiden Soerkarno yang diberi judul ”Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.

Walaupun kemudian Presiden Seokarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 januari 1967 yang diberi nama “Pelengkap Nawaksara”, tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah alpa dalam memenuhi kewajiban Konstitusional. Sementara itu DPR-GR dalam Resolusi dan Memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai “Nawaksara” beserta pelengkapnya berpendapat bahwa “Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila”.

Dalam kaitan itu, MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.

Masa Reformasi (1999-sekarang)

Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.

Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.

Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.

Tugas dan wewenang

Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.

Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.

MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Memilih Wakil Presiden

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Keanggotaan

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan kewajiban anggota

Hak anggota
- Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Memilih dan dipilih.
- Membela diri.
- Imunitas.
- Protokoler.
- Keuangan dan administratif.

Kewajiban anggota
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Fraksi dan kelompok anggota

Fraksi

Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.

Kelompok anggota

Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD. Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota.

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.

Pimpinan

Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

Panitia Ad Hoc

Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.

Sidang

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
- sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
- sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
- sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.


Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

DPD memiliki fungsi:
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Sejarah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.

Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak sempurna karena masih terbatasnya peran DPD dalam sistem politik di Indonesia. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.

Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagsan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.

Tugas, wewenang, dan hak

Tugas dan wewenang DPD antara lain:
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.

Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.

Pimpinan

Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman.

Pimpinan DPD periode 2009–2014 adalah:
Ketua: Irman Gusman (Sumatera Barat)
Wakil Ketua: Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta)
Wakil Ketua: La Ode Ida (Sulawesi Tenggara)

Sekretariat Jenderal

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.

Kekebalan hukum

Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Daftar Anggota Dewan Pimpinan Daerah 2009-2014
1. Aceh: Abdurrahman B, Bachrum Manyak, Ahmad Farhan Hamid, Mursyid
2. Sumatra Utara: Rudolf M. Pardede, Parlindungan purba, Rahamat Shah, Darmayanti lubis
3. Sumatra Barat: Irman Gusman, Emma Yohanna, Riza Falepi, Alirman Sori
4. Riau: Abdul Gafar Usman, Intsiawati Ayus, Maimanah Umar, Muhammad Gazali
5. Kepulauan Riau: Aida Nasution Ismeth, Zulbahri M., Djasarmen Purba, Hardi Selamat Hood
6. Jambi: Elviana, M. Syukur, Juniwati T. Masjchun Sofwan, Hasbi Anshory
7. Bengkulu: Sultan Bakhtiar Najamudin, Eni Khairani, Bambang Suroso, Mahyuni Shobri
8. Sumatra Selatan: Percha Leanpuri, Aidil Fitrisyah, Asmawati, Abdul Aziz
9. Bangka Belitung: Tellie Gozelie, Noorhari Astuti, Rosman Djohan, Bahar Buasan
10. Lampung: Anang Prihantoro, Ahmad Jajuli, Aryodia Febriansya, Iswandi
11. DKI Jakarta: Dani Anwar, A.M. Fatwa, Djan Faridz, Pardi
12. Banten: Andika Hazrumy, Abdurachman, Abdi Sumaithi, Ahmad Subadri
13. Jawa Barat: Ginandjar Kartasasmita, Ella M. Giri Komala R., Sofyan Yahya, Amang Syafrudin
14. Jawa Tengah: Sulistiyo, Ayu Kus Indriyah, Denty Eka Widi Pratiwi, Poppy Susanti Dharsono
15. Daerah Istimewa, Yogyakarta: Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Cholid Mahmud, A. Hafidh Asrom, Muhammad Afnan Hadikusumo
16. Jawa Timur: Istibsjaroh, Wasis Siswoyo, Abdul Sudarsono, Supratono
17. Bali: I GN Kesuma Kelakan, I Nengah Wiratha, I Wayan Sudirta, I Kadek Arimbawa
18. Nusa Tenggara Barat: Farouk Muhammad, Abdul Muhyi Abidin, Baiq Diyah Ratu Ganefi, Lalu Supardan
19. Nusa Tenggara Timur: Abraham Liyanto, Emanuel Babu Eha, Carolina Nubatonis Kondo, Sarah Lery Mbuik
20. Kalimantan Selatan: Gusti Farid Hasan Aman, Adhariani, Habib Hamid Abdullah, Mohammad Sofwat Hadi
21. Kalimantan Tengah: Pernama Sari, Hamdhani, Said Akhmad Fawzy Zain Bahsin, Rugas Binti
22. Kalimantan Barat: Maria Goreti, Sri Kadarwati, Hairiah, Erma Suryani Ranik
23. Kalimantan Timur: Awang Ferdian Hidayat, Luther Kombong, Muslihuddin Abdurrasyid, Bambang Susilo
24. Sulawesi Selatan: Abdul Azis Qahhar Mudzakkar, Muhammad Aksa Mahmud, Bahar Ngitung, Litha Brent
25. Sulawesi Utara: Aryanthi Baramuli Putri, Marhany Victor Poly Pua, Ferry F X Tinggogoy, Alvius Lomban
26. Sulawesi Tenggara: La Ode Ida, Abdul Jabbar Toba, Abidin Mustafa, Husein Effendy
27. Gorontalo: Hana Hasan Fadel Muhammad, Rahmiyati Jahja, Elnino M Husein Mohi, Budi Doku
28. Sulawesi Tengah: Nurmawati Dewi Bantilan, Sudarto H, Ahmad Syaifullah Malonda, Shaleh Muhammad Aldjufri
29. Sulawesi Barat: Muhammad Asri, Muhammad Syibli Sahabuddin, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Mulyana Isham
30. Maluku: Anna Latuconsina, Jhon Peiris, Jacob Jack Ospara, Etha Aisyah Hentihu
31. Maluku Utara: Matheus Stefi Pasimanjeku, Kemala Motik Gafur, Mudaffar Syah, Abdurachman Lahabato
32. Papua: Tonny Tesar, Herlina Murib, Paulus Yohanes Sumino, Ferdinanda W Ibo Yatipay
33. Papua Barat: Ishak Mandacan, Sofia Maipauw, Mervin Sadipun Komber, Wahidin Ismail


A. Pengertian
Konsititusi adalah keseluruhan system ketata negaraan suatu Negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk , mengatur atau memerintah Negara.
Jadi konstitusi dalam arti luas, Adalah keseluruhan dasar atau hukum dasar yang tertulis atau pun tidak atau pun campuran.
Dalam arti sempit , adalah piagam dasar (UUD) yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara misalnya UUD RI 1945, konstitusi USA 1787.

B. PEMBAGIAN DAN KLASIFIKASI KONSTITUSI
1. Konstitusiabsolute ( absolute begrif der verfassung )
2. Konstitusi relative ( relative begrif der verfassung )
3. Konstitusi positif ( positive begrif der verfassung )
4. Konstitusi ideal ( idealbegrif der verfassung )

1. Konstitusiabsolute, dibagi dalam :
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencangkup bangunan hukum
• Konstitusi sebagai bentuk Negara dalam arti keseluruhan ( bentuk Negara demokrasi )
• Konstitusi sebagai faktor integritas, bersifat abstrak dan fungsional .
contohnya bendera sebagai lambang Negara
• Konstitusi sebagai system tertutup dari norma hukum, jadi konstitusi adalah norma dasar sebagai sumber hukum bagi norma lainnya.

2. Konstitusi dalam arti relative
Adalah konstitusi untuk golongan tertentu. Konstitusi ini di bagi kedalam:
• Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal
• Konstitusi sebagai arti rormal tertulis ( berhubungan supaya hak-hak tidak dilanggar oleh penguasa)

3. Konstitusi dalam arti positif
Adalah putusan yang tertinggi berhubungan dengan pembuatan UUD yang menentukan nasib seluruh rakyatnya. Yaitu proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945

4. Konstitusi dalam arti ideal
Adalah konstitusi yang berisi jaminan bagi rakyatnya agar hak-haknya dilindungi.

C. Nilai konstitusi
1. Nilai normatif, di dapat jika penerimaan segenap rakyat suatu Negara oleh konstitusi benar-benar secara murni dan konsekwen.

2. Nilai nominal, adanya batasan masa berlakunya suatu konstitusi.
Contohnya, PPKI

3. Nilai sistematik, konstitusi hanya sekedar istilah. Contohnya, UUD 45 masa orde baru hanyalah di gunakan untuk alat pemuas penguasa , tidak di jalankan secara sungguh-sungguh.

D. Sifat konstitusi
1. Formil dan materil
Formil adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketata negaraan, konstitusi ini dapat berfungsi atau bermakna jika telah berbentuk naskah tertulis dan diundangkan.
Contohnya, UUD 45 Materil adalah konstitusi yang dilihat dari segi isinya

2. Flexible ( flexsible conctitution ) dan rigid ( rigid concituation ) dikatakan flexible jika memiliki ciri:
• Elastic, karena dapat dengan mudah menyesuaikan diri
• Diumumkan dan di ubah dengan cara yang sama seperti UU
Menurut MOH. KUSNARDI dan HARMAILY IBRAHIM dikatakan flexsible dan rigid :
a. Cara mengubah konstitusi
b. Apakah konstitusi mudah atau tidak mengikuti zaman ( dinamis)

3.Tertulis dan tidak tertulis

E. Perubahan konstitusi
1. Perubahan konstitusi, menurut C. F. Strong
a. Kekuasaan legislative, perubahan konstitusi dengan cara ini dilakukan dengan syarat :
1. Dalam sidang perubahan konstitusi harus di hadiri oleh minimal 2/3 atau 2/4 dari jumlah anggota dan perubahan konstitusi dianggap sah jika usulan perubahan di stujui oleh suara terbanyak ( 2/3).
2. Sebelum perubahan dilakukan, lembaga perwakilan rakyat di bubarkan, lalu diadakan pemilu yang baru dan lembaga perwakilan rakyat yang baru ( sebagai konstituante ) yang melakukan perubahan konstitusi.
3. Untuk melakukan perubahan DPR dan MPR melakukan siding gabungan, sah jika di setujui oleh 2/3 dari anggotanya.

b. Oleh rakyat melalui referendum, perubahan konstituante dengan pendapat langsung dari rakyat.
Pendapatnya berupa : referendum, plebisit dan popular vote.
Contohnya : referendum di prancis.

c. Oleh Negara bagian
Terjadi hanya pada Negara federal karena pembentukan Negara federal dilakukan oleh Negara –negara yang membentuknya dan kostitusi adalah bentuk perjanjian.
d. Dengan konversi ketata negaraan
Terjadi jika untuk merubah konstitusi harus ada badan khusus.
Contohnya untuk merubah UUD 50, dibentuk majelis perubahan UUD.

e. Menurut K.C W heare, perubahan konstitusi melalui 4 cara :
1. Some primary forces ( dengan orang-orang yang berpengaruh )
2. formal amendement ( sesuai UU)
3. iudicial interpretation ( penafsiran hukum )
4. usage and custom ( kebiasaan dan adat istiadat kenegaraan )

SEJARAH HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA

A. Proklamasi kemerdekaan Indonesia
1. Arti proklamasi kemerdekaan Indonesia :
- Lahirnya Negara kesatuan
- Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
- Titik tolak dari pada pelakasanaan amanat penderitaan rakyat.

2. Lahirnya pemerinatahan indonesia
- Lahirnya bangsa Indonesia diawali dengan didirikanya BPPK pada tanggal 29 april 1945, di dalam masa berdirinya badan ini dapat menghasilkan rancangan UUD (16 juli 1945).
- PPKI terbentuk pada tanggal 9 agustus 1945, pada masa terbentuknya PPKI menghasilkan :
1. Sidang I ( 18 agustus 1945 )
• Pembentukan UUD 45
• UUD 45
• Memilih soekarno sebagai presiden dan mohamat hatta sebagai wakil presiden
• Adanya komite nasional, sebagai pembantu presiden

2. Sidang II ( 19 agustus 1945)
• Pembentukan 12 departemen pemerintahan
• Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan adanya kebijakan daerah

3. Adanya pembentukan batang tubuh dan penjelasan resmi UUD 45

B.Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia
1. Periode 17 agustus 1945 - 27 desember 1949
Pada periode ini yang berdaulat adalah rakyat dengan diwakili oleh MPR.
Wewenang MPR :
• Menetapkan UUD dan GBHN
• Memilih dan mengangkat presiden
• Mengubah UUD
Wewenang presiden
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
• Presiden tidak dapat membubarkan DPR

Perubahan praktek ketata negaraan meliputi :
• Presiden dan wapres di pilih oleh PPKI
• Sistem presidensil lalu berubah lagi menjadi system multi partai
• KNIP ikut menentukan GBHN dengan presiden
• KNIP dengan presiden, menentukan UU tentang urusan pemerintah
• Dalam menjalankan tugas KNIP digantikan oleh sebuah badan yang bertanggung jawab kepada KNIP

2. Periode 27 desember – 17 agustus 1950
Dalam masa periode ini dapat terbentuknya :
• Adanya KMB
• Adanya piagam penyerahan kedaulatan
• Status UNI
• Persetujuan perpindahan
• Terbentuknya RIS

3. Periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959
• Adanya UUD RIS
• Presiden sebagai kepala tertinggi baik dalam Negara maupun dalam hal pemerintahan
• Adanya dekrit presiden

4. Periode 5 juli 1959 – sekarang
a. Masa 5 juli 1959 – 11 maret 1966
Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara
• DPR gotong royong
• Adanya MPRS
• Adanya DPAS
• Kembali pada UUD 45
• Adanya surat 11 maret 1966 ( supersemar) yang berisikan :
- kembali pada UUD 45,
- bubarkan ormas PKI
- turunkan harga.

b. Masa 11 Maret 1996 – oktober 1999
• Zaman orde baru, banyaknya terjadi praktek KKN
• Transisi menuju demokrasi

c. Masa 11 maret – sekarang
• Zaman reformasi
• Lahirnya amandement 45
• Adanya peraturan dasar hukum pemilu
• Adanya Perlindungan HAM

BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

A. Pengertian Bentuk Negara
Menggambarkan dasar – dasar Negara, susunan dan tata tertib Negara, organ tertinggi dalam Negara, kedudukan masing-masing organ dalam kekuasaan Negara “melukiskan bekerjanya organ tertinggi”.

B. Bentuk – bentuk Negara
1. Negara kerajaan ( monarchie ), dengan system antara lain :
a. System absolute, contohnya: Raja pilip II di spanyol
b. System terbatas , contohnya : inggris
c. System kostitusional ( parlement “DPR”), contohnya: kerajaan belanda

2. Negara republic, ialah negara pemerintahan rakyat yang dikepalai dengan kepala Negara yang dipilih dengan masa jabatan 4 – 5tahun.
Dengan system antara lain :
a. System referendum ( rakyat secara langsung ), contohnya: yunani, romawi kuno
b. System parlementer, contohnya : Indonesia
c. System presidensil, contohnya: Indonesia

3. Aristokrasi ( oligarki )
Pemegang kekuasaan dipimpin oleh golongan berkuasa, bangsawan

4.Demokrasi, ialah suatu Negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertinggi ditangan rakyat
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi tak langsung

5. Autokrasi, Suatu Negara yang autokrasi terpimpin (autroritaren fuhrerstaata/autoritihre) dipimpin oleh kekuasaan Negara, berdasarakan atas pandangan autoriteit Negara.

D. Susunan pemerintahan
1. Negara kesatuan ( unisetarisme ), negara yang bersusunan tunggal Ialah Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh Negara yang berkuasa hanyalah suatu pemerintah.
Macam-macam Negara kesatuan :
a. Negara kesatuan sentralistik
Dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Contohnya : jerman di bawah kekuasaan hitler
b. Negara kesatuan desentralisasi
Dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus daerahnya. Contohnya : RI dengan daerah swatantra.
2. Negara serikat (federasi), budesstaat, Negara yang bersusunan jamak
3. Perserikatan Negara-negara
Negara atau gabungan Negara-negara atau bentuk kenegaraan antara lain:
a. Serikat Negara
b. Negara uni, yaitu:
- Uni personil ( personele unie )
- Uni riil ( reele unie )
c. Negara di bawah pengawasan, yaitu
- Protektorat colonial
- Proktorat internasional
d. Koloni
e. Mandate
f. Perwakilan
4. PBB
5. dominion

E. Sisten pemerintahan
1. Presidensil
a. Latar belakang timbulnya:
Timbul dari bentuk Negara monarchi yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggung jawaban menteri, Sehingga fungsi raja merupakan factor stabilitasis jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legistalif. Misalnya kerajaan inggris, perancis dan belanda.
b. Keuntungan
Penyelesaian antara pihak eksekutif dan legislative mudah tercapai.
c. Kelemahan
1. Pertentangan antara eksekutif dan legislative bisa sewaktu-waktu terjadi menyebabkan cabinet harus mengundurkan diri, dan akibatnya pemerintahan tidak stabil.
2. Sebaliknya, seorang presiden dapat pula membubarkan legislative
3. Pada system parlement dengan multi partai ( cabinet koalisi ) apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa parpol, sering terjadi pertukaran ( pergantian kabinet )

2. Persidensil
a. Latar belakang timbulnya:
Timbul dari keinginan untuk melepaskan diri dari dominasi kekuasaan raja, dengan mengikuti ajaran montersquieu dengan ajaran tiras politika. Misalnya, Negara USA timbul sebagai kebencian atas raja
George II ( inggris)
b.Keuntungan
Pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil
c. Kelemahan
1. Kemungkinan terjadi bahwa apa yang ditetapkan sebagai tujuan Negara, menurut eksekutif bisa berbeda dari pendapat legislative.
2. Untuk memilih presiden dilakukan oleh masa jabatan yang tidak sama, sehingga perbedaan- perbedaan yang timbul pada para pemilihan dapat mempengaruhi sikap dan pandangan lembaga itu berlainan.
3. Qualisi, pada system pemerintahan ini di bagi menjadi dua bagian. Yaitu :
a. qualisi parlementer
b. qualisi persidensil
4. Referendum
a. Referendum obligator: yaitu jika keputusan rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting.
b. Referendum fakulatif: yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena kurang penting

F. Bentuk Negara Indonesia adalah “republic”

G. System pemerintahan Indonesia, menurut UUD 45
1. System pemerintahan pra amandemen UUD 45 ialah system presidensil
2. System pemerintahan pasca amandement UUD 45 ialah system presidensil, dengan perubahan :
- presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
- presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR
PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA


A. Pengertian

Hukum tata Negara dalam arti luas meliputi :
1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
2. hukum tata Negara

Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara
Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:
Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas & wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal, wilayah Negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

B. HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN

1. Hubungan hukum tata Negara dengan ilmu Negara
• Segi sifat
intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.

• Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian - pengertian pokok dan sendi - sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk
mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian ilmu Negara dapat memberikan dasar teoritis untuk hukum tata
Negara positif, dan hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan - bahan teoritis dari ilmu Negara.

2. Hukum tata Negara dengan ilmu politik
• Terbentuknya UU
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada waktu penyusunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR.

• Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU,
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.

3. Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari hukum administrasi.
• Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA Logeman dan Stellinga)

• Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta badan lainya, sedangkan hukum administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.

• Hukum tata Negara dan hukum administrasi tidak ada perbedaan secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R.Kranenburg)

C. CARA PENDEKATAN DALAM HUKUM TATA NEGARA
1) Pendekatan yuridis formil,
pada asas-asas hukum yang mendasari ketentuan peraturan .
contohnya : perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari UUD
45

2) Pendekatan filosofi,
Pada pandangan hidup bangsa.
Contohnya: falsafah bangsa Indonesia adalah pancasila

3) Pendekatan sosiologi Pada kemasyarakatan khususnya politis artinya ketentuan yang
berlaku hakikatnya merupakan hasil keputusan politis.

4) Pendekatan historis,
pada sudut pandang sejarah .
contohnya kronologis pembuatan

SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
A. Pengertian
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum tata Negara di Indonesia adalah: segala bentuk dan wujud
peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi dan
bereksistensi di Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah
di atur.

1. Sumber hukum formil,
adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya, yaitu merupakan ketentuan - ketentuan yang telah mempunyai bentuk formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar hukum. Sumber hukum formil meliputi :
a. UU
b. Kebiasaan dan adat
c. Perjanjian antara Negara (traktat)
d. Keputusan hakim (yudisperdensi)
e. Pendapat/ pandangan para ahli (dokrin)

2.Sumber hukum materil
Adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.

Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti materil, karena:
a. Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah Negara
b. Pancasila merupakan jiwa dari setiap peraturan perUU atau semua hukum.
c. Pancasila merupakan isi dari sumber tertib hukum, artinya
d. Bahwa pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cirta-cita hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara Indonesia. Adapun menifer sumber dari segala hukum bagi rakyat Indonesia
meliputi :
1. Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
Dilahirkan UUD 45 sebagai dasar tertulis, yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh serta peraturan peralihan UUD 45
Pasal III

2.Dekrit presiden 1959
Merupakan sumber bagi berlakunya kembali UUD 45, yang dikeluarkan berdasarkan hukum darurat Negara. Dalam masa ini lahirlah piagam Jakarta (22 juli 1945),
hukumnya bersumber pada dukungan rakyat Republik Idonesia. Adanya dekrit ini dikarenakan pemerintahan masa itu yang menganut system liberal yang bertentangan dengan dasar dari pancasila yang menganut system demokrasi terpimpin. Adapun
isi dari dekrit itu ialah:
1. Bubarkan konstituante
2. Kembali ke UUD 45 dan tidak berlakunya UUD S 50
3. Pembentukan MPRS dan DPRS

3. UUD proklamas
Merupakan perwujudan dari tujuan proklamasi dan merupakan tujuan dari NKRI yang terdiri atas adanya pembukaan, batang tubuh UUD 45

4. Surat perintah 11 maret 1996 ( super semar )
keluarnya super semar ini karena adanya penyimpangan dan penyelewengan jiwa dan ketentuan UUD 45 yang berlandaskan ideal dan stuktural revolusi Indonesia sejak berlakunya kembali
pada tanggal 5 juli 1959, tindakan yang dilakukan atas keluarnya supersemar ini adalah, pembubaran pki dan ormas-ormasnya dan Pengamanan beberapa mentri pada 18 maret 1966.